-->

  Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (SMK3) Berarti Merencanakan Dan Menerapkan Pengendalian Terhadap Semua Aktivita...
Daftar Isi [Tampil]

     


    Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (SMK3) Berarti Merencanakan Dan Menerapkan Pengendalian Terhadap Semua Aktivitas Dalam Organisasi Yang Memiliki Potensi Membahayakan Keselamatan Dan Kesehatan Pekerja.

    Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan salah satu aspek perlindungan ketenagakerjaan dan hak dasar dari setiap tenaga kerja. Konsep dasar K3 adalah menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja di perusahaan.

    Pengusaha beserta manajemen organisasi harus menempatkan K3 ini setara dengan unsur lain dalam organisasi. K3 harus dikelola sebagaimana aspek lainnya dalam perusahaan seperti operasi, produksi, sumber daya manusia, keuangan, dan pemasaran.

    K3 tidak akan bisa berjalan baik dan efektif tanpa adanya intervensi dari manajemen berupa upaya terencana untuk mengelolanya. Dalam hal ini, pengusaha wajib menerapkan sistem manajemen K3 sebagai upaya pengelolaan K3 serta pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja di perusahaan.

    Sistem manajemen K3 (SMK3) adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien, dan produktif. Pertimbangan diterapkannya SMK3 adalah:

    • Terjadinya kecelakaan di tempat kerja sebagian besar diakibatkan oleh faktor manusia dan sebagian kecil oleh faktor teknis
    • Untuk menjamin keselamatan dan kesehatan tenaga kerja maupun orang lain yang berada di tempat kerja, serta sumber produksi, proses produksi, dan lingkungan kerja dalam keadaan aman, maka perlu penerapan SMK3
    • Penerapan SMK3 dapat mengantisipasi hambatan teknis dalam era globalisasi perdagangan.

    Perusahaan harus menyadari bahwa penerapan SMK3 ini bukan beban perusahaan, melainkan sebagai bentuk investasi jangka panjang yang memberi keuntungan di masa mendatang dan merupakan bagian manajemen yang penting diperhatikan karena berhubungan dengan aspek vital perusahaan, yakni tenaga kerja.

    Ketika ada pekerja yang mengalami kecelakaan kerja atau mengidap penyakit akibat kerja maka yang dirugikan tetap perusahaan karena dapat mengurangi produktivitas kerja. Namun realitas di lapangan menunjukkan masih banyak perusahaan yang enggan menerapkan SMK3 karena beberapa alasan, di antaranya:

    • Masih kurangnya pemahaman masyarakat umumnya dan pengusaha khususnya akan pentingnya K3
    • Menganggap penerapan SMK3 menghabiskan banyak biaya
    • Perusahaan tidak memprioritaskan K3
    • Sumber daya manusia yang terbatas.

    Penerapan SMK3 membutuhkan komitmen dari pengusaha, pihak manajemen atau pengurus, dan pekerja. Ketiganya harus memahami bahwa SMK3 bukanlah pemborosan, pengeluaran biaya yang sia-sia atau sekadar formalitas yang harus dipenuhi organisasi, tetapi sebuah investasi.

    Penerapan SMK3 bertujuan untuk:

    • Meningkatkan efektivitas perlindungan K3 yang terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi.
    • Mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, pekerja, dan/atau serikat pekerja.
    • Menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman, dan efisien untuk mendorong produktivitas.

    DMCA.com Protection Status
    Bantu Apresiasi Bantu berikan apresiasi jika artikelnya dirasa bermanfaat agar penulis lebih semangat lagi membuat artikel bermanfaat lainnya. Terima kasih.
    Donasi
    Hallo sobat Alwepo, Anda dapat memberikan suport kepada kami agar lebih semangat dengan cara dibawah ini.

    Dana : 085XXXXXXXXX
    PAYPAL : Alwepo
    Done